DTPHP.SULBARPROV.GO.ID, MAMUJU- Tim Pemeriksa Hewan Kurban, Bidang Peternakan Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan antemortem pada ternak yang akan dikurbankan pada tanggal 27 sampai 18 Juni 2023.
Pemeriksaan antemortem bertujuan untuk mendeteksi adanya penyakit pada hewan sebelum pemotongan atau pengolahan lebih lanjut. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit yang dapat membahayakan kesehatan manusia atau hewan lainnya.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Dokter Hewan dan Paramedik antara lain yaitu melakukan pengamatan pmum: Hewan diamati secara umum untuk melihat tanda-tanda kesehatan seperti aktivitas, nafsu makan, pernapasan, dan tingkat keceriaan.
Selanjutnya pemeriksaan fisik: Hewan diperiksa secara fisik untuk mendeteksi adanya luka, lesi, pembengkakan, atau tanda-tanda penyakit lainnya.
Selain itu juga, dilakukan pemeriksaan umur pada sapi yang akan dilakukan pemotongan dengan cara melihat gigi pada ternak. Namun, saat dilakukan pemeriksaan masih banyak ditemukannya hewan yang belum cukup umur (2 tahun).
Oleh karena itu, kami merekomendasikan bagi instansi atau panitia masjid yang ingin melakukan pemotongan hewan kurban dapat melakukan koordinasi/penyuratan ke Dinas kabupaten yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk dilakukan pendampingan sebelum melakukan pembelian hewan kurban.