Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pemaparan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) masterplan kawasan pertanian Provinsi Sulawesi Barat berbasis korporasi petani. Pemaparan Dilaksanakan langsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Barat dihadapan Bapak Gubernur Sulawesi Barat (Jumat, 1 Maret 2024)

Adapun tim yang memaparkan diantaranya drh. Agus Rauf selaku Ketua Tim Penyusun didampingi anggota tim diantaranya Kabid Tanaman Pangan, Kabid Hortikultura, Kabid Peternakan dan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat serta anggota tim lainnya.

Ranpergub Masterplan Kawasan Pertanian Provinsi Sulawesi Barat Berbasis Korporasi Petani merupakan amanat Permentan No 18 Tahun 2018, yang mewajibkan Provinsi menyusun masterplan kawasan pertanian.

Sekretaris DTPHP drh. Agus Rauf yang sekaligus ketua tim penyusun menyampaikan, tujuan penyusunan yaitu untuk  meningkatkan nilai tambah serta daya saing wilayah dan komoditas pertanian untuk keberlanjutan ketahanan pangan nasional; memperkuat sistem usaha tani secara utuh dalam satu manajemen kawasan; dan memperkuat kelembagaan petani dalam mengakses informasi, teknologi, prasarana dan sarana public, permodalan serta pengolahan dan pemasaran.

Beberapa komoditi unggulan yang termuat dalam ranpergub ini, diantaranya komoditi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, Manggis, sapi, dan kambing.  

Indikator keberhasilan dalam penyusunan ranpergub ini yaitu:

  1. tersusunnya roadmap pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani
  2. Meningkatnya prduksi, produktivitas dan kualitas serta meningkatnya nilai tambah produk, jaringan pemasaran, pendapatan petani dan penyerapan tenaga kerja
  3. Terwujudnya sebuah kawasan yang mandiri.

Dengan di susunnya aturan ini, diharapkan kabupaten se Sulawesi Barat segera menindaklanjuti dengan menyusun Action Plan (Rencana Aksi) yang ditetapkan oleh Bupati sesuai amanat Permentan 18 Tahun 2018.

Sementara itu, PJ Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakurullah menanggapi, Sebaran wilayah pengembangan Kawasan terutama komoditi pangan agar dibuat beberapa titik lokasi yang memang memenuhi syarat. Ini untuk mengantisipasi masalah terkait penyebaran hama penyakit tanaman dan kontinuitas hasil produksi. 

Terhadap tanggapan dan masukan dari bapak gubernur tersebut, tim penyusun akan menindaklanjuti dan akan melakukan perbaikan-perbaikan secepatnya sehingga ranpergub dapat segera terbit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *