Mamuju – Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat turut mendampingi Pengawasan Sertifikasi Halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Mamuju yang berlokasi Desa Tadui kecamatan Mamuju, Kamis (4/4/2024) dini hari tadi.
Pengawasan RPH ini bersamaan dengan Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di RPH, yang dilaksanakan secara serentak se Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan BPJPH (Badan Pusat Jaminan Produk Halal) Kemenag RI, BPJPH Kemenag Sulbar serta perwakilan DTPHP Provinsi dan DTPHP Kabupaten Mamuju.
Seno Ariawan, perwakilan BPJPH Pusat mengatakan, BPJPH terus melakukan kampanye hingga batas akhir wajib halal, 17 Oktober 2024 mendatang.
“Saat ini BPJPH secara serentak melakukan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 sekaligus melaksanakan pengawasan terhadap Hasil Penyembelihan dan Jasa Penyembelihan di Rumah Potong Hewan” ungkap Seno.
Sementara itu, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Nur Kadar menambahkan, kegiatan WHO2024 ini sebagai upaya dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produknya.
“Setelah 17 Oktober 2024 ini, jika produk yang diedarkan tidak tersertifikasi halal, maka akan ada sanksinya. Ini adalah amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014,” ucap Nur Kadar.
Dihubungi secara terpisah, Kadis DTPHP Syamsul Ma’rif mengatakan pihaknya siap mendukung sertifikasi halal RPH bagi pelaku usaha yang akan mensertifikasi produk mereka, khususnya yang berasal dari olahan daging.
Kegiatan ini diakhiri dengan menyaksikan proses penyembelihan sapi mulai dari Penampungan,penyembelihan, distribusi sampai daging dikirim ke Pedagang Pasar Baru, Mamuju.