Mamuju – UPTD Balai Perbibitan Hijauan Makanan Ternak dan Inseminasi Buatan (BPHMT-IB) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulawesi Barat melakukan rapat pembahasan trayek batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan sarana dan prasarana perbibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak di Desa Beroangin, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Rapat ini diselenggarakan di aula Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Sulbar, Selasa (07/10/2024).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas DTPHP, Sekretaris Dinas, Kepala UPTD BPHMT IB beserta staf, Kepala Balai dan staf teknis BPKHTL Wilayah IV Makassar, serta Sekretaris Desa Beroangin. Rapat ini membahas rencana penataan batas, dan pedoman instruksi kerja kegiatan tata batas kawasan IPTU Beroangin
Laode Rohiman, staf teknis dan tim GIS BPKHTL Wilayah IV Makassar, memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan yang harus dilalui dan siapa saja yang akan terlibat sebagai pelaksana penataan batas areal PPKH.
Selain itu dijelaskan juga langkah-langkah detail yang diperlukan dalam penataan batas. Proses ini mencakup survei lapangan yang teliti, analisis spasial melalui teknologi GIS (Sistem Informasi Geografis), dan pengumpulan data administratif serta sosial dari masyarakat setempat. Semua tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa batas kawasan hutan dapat teridentifikasi dengan tepat dan tidak menimbulkan tumpang tindih kepentingan.
Kepala Balai UPTD BPHMT IB, Nurdin menyampaikan terimakasih atas kontribusi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, dengan harapan solusi bersama terkait tata batas di Desa Beroangin dapat segera diwujudkan.
Rapat ini diharapkan memberikan solusi komprehensif dan transparan, sehingga tidak hanya memfasilitasi pembangunan di kawasan tersebut tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem hutan serta kepentingan masyarakat setempat.
Kepala DTPHP Syamsul Ma’rif menambahkan, secara khusus, pembahasan menyentuh area mana saja yang termasuk dalam kawasan Instalasi Perbibitan Ternak Unggul serta bagaimana pemanfaatan lahan untuk hijauan pakan ternak dapat diselaraskan dengan aturan tata batas kawasan hutan yang berlaku. Hasil akhir dari penataan batas ini akan dituangkan dalam peta resmi dan berita acara yang disepakati bersama oleh seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat Desa Beroangin. “Melalui langkah ini, diharapkan tata batas dan kondisi kawasan hutan dapat terpetakan dengan baik, khususnya area yang menjadi Instalasi Perbibitan Ternak Unggul di Desa Beroangin” ungkap Syamsul Ma’rif