Mamuju – Sejumlah ASN Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulawesi Barat sangat antusias mengikuti pendampingan dan arahan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar di Ruang Oryza Sativa Lantai 2 Dinas TPHP. Adapun ASN yang menghadiri pendampingan tersebut dari sejumlah Pejabat Fungsional yang ada di Dinas TPHP.

Kepala Dinas TPHP Syamsul Ma’rif menjelaskan, pendampingan dan pengarahan kepada ASN Fungsional terkait kenaikan jabatan dan angka kredit. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan PNS memahami persyaratan dan prosedur yang diperlukan untuk mendapatkan kenaikan jabatan dan angka kredit. Pengarahan mencakup informasi tentang jenis jabatan fungsional, ketentuan angka kredit, dan cara mengusulkan kenaikan jabatan.

Dalam dunia birokrasi pemerintahan, kita sering mendengar istilah jabatan struktural dan fungsional. Keduanya merupakan jenis jabatan yang melekat pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun sama-sama dipegang oleh PNS, tetapi ada perbedaan jabatan struktural dan fungsional PNS yang saling melengkapi.

Dirangkum dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional (JF) dalam lingkungan PNS adalah sekelompok jabatan yang fokus pada fungsi dan tugas spesifik. Jabatan ini berhubungan erat dengan pelayanan fungsional yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pejabat yang menduduki jabatan ini memiliki tanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang terkait dengan pelaksanaan tugas mereka.

JF memiliki dua kategori utama, yaitu JF keahlian dan JF keterampilan. Masing-masing kategori memiliki jenjang yang menggambarkan tingkat profesionalisme dan tanggung jawab. Pada kategori JF keahlian, jenjangnya terdiri dari:

  • Ahli Utama: Menjalankan tugas dan fungsi utama dengan kualifikasi profesional tertinggi.
  • Ahli Madya: Melaksanakan tugas dengan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
  • Ahli Muda: Melakukan tugas dengan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
  • Ahli Pertama: Menjalankan tugas dengan kualifikasi profesional tingkat dasar.

Sementara untuk kategori JF keterampilan, jenjangnya meliputi:

  • Penyelia: Bertanggung jawab atas koordinasi dalam JF keterampilan.
  • Mahir: Melaksanakan tugas utama dalam JF keterampilan.
  • Terampil: Mengemban tugas yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan.
  • Pemula: Menjalankan tugas yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.

Syamsul Ma’rif berharap setiap jenjang dalam JF memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, tergantung pada tingkat keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan. Pejabat fungsional harus mampu memenuhi kualifikasi yang ditetapkan untuk setiap jenjang agar dapat menjalankan tugas mereka dengan efektif dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *