Mamuju – Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsim Sulawesi Barat, Syamsul Ma’rif mengingatkan pada seluruh ASN dan TATT Dinas Perkebunan agar Berkantor Kembali pada 08 April 2025.

Arahan tersebut sesuai penyampaian Wakil Gubernur Sulawesi Barat, bahwa ASN harus disiplin, dalam menjalankan aturan dan kewajiban

“Seorang ASN harus disiplin diri dalam menjalankan aturan dan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil dan berperan aktif dalam melakukan pekerjaan di kantor masing-masing” kata Syamsul Ma’ruf

Pemerintah Provinsi Daerah Sulawesi Barat telah menetapkan libur panjang diawali mulai 28 Maret hingga 7 April. Berdasarkan Surat Edaran No. 16 Tahun 2025 Libur Nasional & Idul Fitri mulai 28 Maret sampai dengan 7 April 2025. Seluruh ASN, PPPK Serta TATT Lingkup Pemprov Sulbar, kembali beraktivitas kembali mulai Selasa 08 April 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *