Tugas dan fungsi dinas tanaman pangan hortikultura dan peternakan
(Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2022, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah)

Tugas :

Membantu Gubernur melakukan urusan Pemerintahan di bidang Pertanian meliputi tanaman Pangan, hortikultura, peternakan dan kesehatan hewan, prasarana dan sarana pertanian, dan penyuluhan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan oleh kepala Daerah.

Fungsi :

  • •Penyelenggaraan Perumusan kebijakan di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Penyuluhan Prasarana dan Sarana Pertanian;
  • •Penyelenggaraan Penyusunan Program Penyuluhan Pertanian;
  • •Penyelenggaraan Penataan Prasarana Pertanian;
  • •Penyelenggaraan Pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
  • •Penyelenggaraan pengawasan sarana pertanian;
  • •Penyelenggaraan pembinaan produksi di Bidang tanaman pangan, hortikultura dan Peternakan;
  • •Penyelenggaraan Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman pangan, hortikultura dan penyakit hewan;
  • •Penyelenggaraan pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
  • •Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian;
  • •Penyelenggaraan pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian bidang tanaman pangan, hortikultura dan peternakan;
  • •Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan, hortikultura dan peternakan;
  • •Penyelenggaraan pelaksanaan administrasi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Daerah; dan
  • •Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan.