DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN
Merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang Pertanian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Mempunyai tugas membantu Gubernur melakukan urusan pemerintahan di bidang pertanian meliputi tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan kesehatan hewan, prasarana dan sarana pertanian, dan penyuluhan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah