Mamuju – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan rapat Koordinasi terkait Persyaratan Lalu Lintas Ternak Tahun 2024, Selasa, 6 Februari 2024 di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat. Pertemuan ini turut dihadiri Sekretaris DTPHP drh. Agus Rauf dan dipimpin oleh Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat.

Maksud dan tujuan dari rapat koordinasi ini yaitu untuk menyamakan persepsi atau pemahaman yang sama antara Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat dengan Dinas TPHP Provinsi Sulawesi Barat terkait persyaratan lalu lintas ternak/hewan dan produk hewan.

Umar, SPi., M.Si., MM selaku Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat mengatakan bahwa kegiatan lalu lintas ternak perlu memperhatikan persyaratan yang ada, komoditi yang akan dilalulintaskan harus melalui pemeriksaan karantina, disisi lain bahwa sekiranya harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

drh. Agus Rauf yang sekaligus menjabat sebagai Penjabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi Sulbar juga mengatakan bahwa Proses pengiriman ternak saat ini memang lebih kompleks dan ketat dengan persyaratan tertentu dan dokumen yang harus diterbitkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi yang mulai terjadi sejak adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masuk disuatu wilayah, dibandingkan sebelumnya yang hanya menggunakan SKKH Kabupaten setempat.

Lalu lintas ternak saat ini sudah menggunakan aplikasi Lalu Lintas Ternak berbasis online yang dapat diakses bagi pemohon atau pengguna jasa dimana saja untuk melalulintaskan ternak/hewan/produk hewan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

“Pada tahun 2024 ini, proses pengajuan layanan untuk pengeluaran atau pemasukan twrnak/hewan/produk hewan menggunakan aplikasi berbasis online untuk pengajuan pemeriksaan sebelum pengiriman atau pemasukan ternak/hewan/produk hewan sehingga pengguna jasa tidak perlu datang di kantor pelayanan” Ungkap drh. Agus Rauf.

Hasil dari rapat koordinasi ini baik dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tanaman Sulawesi Barat dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan untuk dibuatkannya Buku Saku sebagai referensi persyaratan lalu lintas bagi masyarakat maupun petugas di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten, Provinsi dan Penjabat Karantina dan melakukan sosialiasi aplikasi lalu lintas kepada masyarakat secepatnya kepada pengguna jasa agar mengikuti persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai penutup, Agus Rauf juga meminta kepada seluruh dokter hewan yang ada untuk melakukan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) mengenai penggunaan aplikasi lalu lintas ternak tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *